Jakarta, 23 Juni 2026* – Konfederasi ASPEK Indonesia mendorong Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk memulai Reformasi Jaminan Sosial Jilid II sebagai langkah strategis memperkuat Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dalam menghadapi perubahan dunia kerja, tantangan demografi, serta meningkatnya ketidakpastian ekonomi global.
Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi antara pimpinan Konfederasi ASPEK Indonesia dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang berlangsung di Ruang Rapat DJSN, Gedung Grand Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (23/6). Pertemuan tersebut dipimpin Anggota DJSN Royanto Purba dan dihadiri sejumlah anggota DJSN lainnya, termasuk Dr. dr. Mahesa Paranadipa Maykel, MH., MARS., Muttaqien, MPH., AAK., Mickael Bobby Hoelman, SE., M.Si., CGOP., dan Hermansyah, S.H., AK3.
Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi, mengatakan bahwa Indonesia telah memasuki fase baru pembangunan jaminan sosial nasional. Menurutnya, tantangan ke depan bukan lagi sekadar memperluas kepesertaan, tetapi memastikan sistem jaminan sosial mampu menjadi instrumen perlindungan, stabilisasi, dan pemulihan ekonomi ketika terjadi krisis.
“Jaminan sosial tidak boleh berhenti sebagai administrasi kepesertaan. Ia harus menjadi arsitektur ketahanan nasional yang melindungi rakyat sekaligus menjaga keberlanjutan ekonomi ketika guncangan terjadi,” ujar Rusdi.
Soroti Kelemahan Struktural Sistem Jaminan Sosial
Dalam audiensi tersebut, ASPEK Indonesia mengapresiasi kontribusi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini berperan penting memperluas akses perlindungan sosial nasional dan membantu masyarakat menghadapi dampak pandemi COVID-19.
Namun, organisasi pekerja tersebut menilai masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang memerlukan pembenahan. Di antaranya masih banyak masyarakat yang belum mampu membayar iuran jaminan kesehatan, rendahnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dibanding jumlah pekerja nasional, keterbatasan cakupan dan manfaat program pensiun, belum adanya kepastian pendanaan pesangon ketika perusahaan mengalami kesulitan keuangan, pengenaan pajak progresif terhadap manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), serta minimnya perlindungan bagi pekerja sektor informal.
Menurut ASPEK Indonesia, pengalaman krisis ekonomi 1998, pandemi COVID-19, dan berbagai gejolak ekonomi global menunjukkan bahwa ukuran keberhasilan sistem jaminan sosial tidak cukup diukur dari jumlah peserta, tetapi dari kemampuannya melindungi masyarakat ketika risiko terjadi secara massal.

Enam Agenda Reformasi Jaminan Sosial
Sebagai bagian dari Reformasi Jaminan Sosial Jilid II, ASPEK Indonesia mengusulkan enam agenda utama.
Pertama, memperkuat peran negara dalam pembiayaan jaminan kesehatan sehingga layanan kesehatan dasar dapat diakses seluruh warga negara tanpa hambatan ekonomi.
Kedua, memperkuat sistem pensiun nasional melalui peningkatan manfaat pensiun dan perluasan kepesertaan bagi pekerja formal maupun informal.
Ketiga, membentuk Dana Cadangan Pesangon Nasional yang menjamin kepastian pembayaran hak pekerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja.
Keempat, memperkuat manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) agar lebih efektif menjaga pendapatan pekerja sekaligus mempercepat proses penempatan kerja kembali.
Kelima, melakukan reformulasi Jaminan Hari Tua (JHT), termasuk menghentikan kebijakan pajak progresif yang dinilai mengurangi manfaat tabungan pekerja.
Keenam, memperluas perlindungan sosial bagi pekerja informal agar memiliki akses terhadap perlindungan hari tua dan pensiun yang layak.
ASPEK Indonesia menegaskan bahwa agenda reformasi tersebut bukan untuk menambah beban iuran bagi pekerja maupun dunia usaha, melainkan memperbaiki desain sistem, tata kelola, dan memperkuat peran negara dalam menjamin hak-hak dasar warga negara.
DJSN Apresiasi Masukan ASPEK Indonesia
Dalam pertemuan tersebut, Anggota DJSN Roy Purba menyampaikan apresiasi atas berbagai gagasan yang disampaikan ASPEK Indonesia.
Menurut Roy, masukan tersebut menjadi kontribusi penting dalam memperkaya arah reformasi perlindungan sosial nasional di tengah perubahan dunia kerja dan meningkatnya risiko sosial-ekonomi.
Ia juga menilai momentum pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan di DPR RI perlu dimanfaatkan untuk mendorong pembahasan reformasi Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang BPJS secara paralel.
“Reformasi ketenagakerjaan dan reformasi jaminan sosial merupakan dua agenda yang tidak dapat dipisahkan. Masa depan perlindungan pekerja tidak hanya ditentukan oleh hubungan kerja yang adil, tetapi juga oleh sistem jaminan sosial yang kuat, inklusif, dan adaptif terhadap risiko sosial-ekonomi modern,” ujar Roy.
Saatnya Bangun Sistem Perlindungan Terintegrasi
Turut hadir dalam audiensi tersebut Direktur Jaminan Sosial DPP ASPEK Indonesia yang juga Ketua Umum Serikat Karyawan Krakatau Medika (SKKM), Hengky Suryo Winoto.
Kepada Media Serikat usai audiensi, Hengky menegaskan bahwa tantangan yang dihadapi Indonesia saat ini tidak lagi dapat diselesaikan melalui pendekatan sektoral yang memisahkan isu kesehatan, ketenagakerjaan, dan perlindungan sosial.
Menurutnya, pengalaman pascapandemi menunjukkan bahwa risiko kesehatan, kehilangan pekerjaan, kehilangan pendapatan, dan kemiskinan merupakan risiko yang saling berkaitan sehingga memerlukan pendekatan perlindungan sosial yang terintegrasi.
“ASPEK Indonesia memandang bahwa Indonesia memerlukan Reformasi Jaminan Sosial Jilid II sebagai koreksi terhadap arsitektur perlindungan sosial nasional. Risiko kesehatan, kehilangan pekerjaan, kehilangan pendapatan, dan kemiskinan kini saling terkait, sementara sistem jaminan sosial kita masih berjalan secara terfragmentasi,” kata Hengky.
Ia menjelaskan bahwa berbagai program perlindungan sosial yang saat ini berjalan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), hingga sistem pesangon masih berjalan dalam kerangka yang terpisah-pisah.
Karena itu, ASPEK Indonesia mendorong DJSN mengambil peran strategis sebagai arsitek reformasi jaminan sosial nasional dengan menyusun peta jalan menuju single national risk management system, yakni sistem perlindungan sosial terintegrasi yang melindungi warga negara secara utuh sepanjang siklus kehidupannya.
Menurut Hengky, reformasi tidak cukup hanya menyentuh aspek kelembagaan dan pembiayaan. Sistem jaminan sosial juga harus lebih sederhana, mudah dipahami, dan mudah diakses oleh seluruh peserta.
“Kemudahan akses informasi, simplifikasi proses layanan, serta penyederhanaan regulasi menjadi kunci agar seluruh peserta dapat menikmati hak dan manfaatnya secara setara. Kompleksitas sistem tidak boleh menjadi penghalang bagi peserta untuk memperoleh perlindungan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa jaminan sosial yang baik bukan hanya mampu memberikan perlindungan, tetapi juga dapat dipahami dan dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh warga negara.
“Negara yang kuat bukan hanya negara yang mampu tumbuh, tetapi negara yang memastikan tidak ada satu pun warganya jatuh tanpa perlindungan dalam setiap siklus kehidupan,” tegasnya.
Fondasi Ketahanan Nasional
ASPEK Indonesia menilai Reformasi Jaminan Sosial Jilid II merupakan bagian penting dari pembangunan fondasi negara kesejahteraan Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.
Menurut organisasi tersebut, negara modern tidak hanya diukur dari tingkat pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuannya melindungi warga negara saat menghadapi krisis dan memulihkan kondisi setelah krisis berlalu.
Dengan semangat tersebut, ASPEK Indonesia menyatakan siap menjadi mitra kritis dan konstruktif bagi DJSN dalam mewujudkan sistem jaminan sosial yang inklusif, adaptif, sederhana, dan sesuai amanat konstitusi.
“Jaminan sosial bukan sekadar program bantuan, melainkan sistem perlindungan dan pemulihan ekonomi nasional. Reformasi Jaminan Sosial Jilid II adalah investasi strategis untuk membangun Indonesia yang lebih tangguh, adil, dan berkelanjutan,” tutup Rusdi.
