SEJARAH SINGKAT SKKM

 

Serikat Karyawan Krakatau Medika (SKKM) didirikan di Cilegon pada hari Jum’at, 13 Agustus 1999, sebagai wadah resmi karyawan PT Krakatau Medika dalam memperjuangkan, melindungi, dan membela hak serta kepentingan anggota.

Anggaran Dasar SKKM pertama kali disahkan dalam Rapat Umum Anggota pada 27 Agustus 1999. SKKM berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta bersifat independen, demokratis, profesional, dan tidak berafiliasi dengan partai politik.

Berkedudukan di Gedung SKKM, Jl. Semang Raya, Kota Cilegon, Banten, organisasi ini telah tercatat resmi di Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon melalui SK No. 00.00.52.04.12.2013 tanggal 4 Desember 2013.

Sejak berdiri, SKKM berperan sebagai:
– Sarana perjuangan dan perlindungan hak karyawan
– Mitra kerja sejajar manajemen dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan
– Pengawal kebijakan ketenagakerjaan yang berdampak pada anggota

Kedaulatan tertinggi organisasi berada di tangan anggota dan dilaksanakan melalui Rapat Umum Anggota sebagai forum pengambilan keputusan.
Perjalanan Kepemimpinan

Dalam perjalanannya, SKKM telah dipimpin oleh para Ketua Umum sebagai berikut:

1999 – 2001 : Yohanes Nazier
2002 – 2004 : Harmadi
2005 – 2006 : drg. Agus Syafri Yuza
2007 – 2008 : Moch. Reza
2009 – 2010 : Agus Wirawan (PLT)
2011 – 2013 : Hj. Yuhelvia
2014 – 2016 : Ibnu Kholil
2017 – 2019 : Agus Wirawan
2020 – 2021 : Tarmizi
2021 – 2022 : Diki Armansyah (PLT)
2023 – 2025 : Hengky Suryo Winoto
2026 – 2028 : Hengky Suryo Winoto

Setiap periode kepemimpinan menjadi bagian penting dalam memperkuat peran SKKM sebagai organisasi yang adaptif terhadap dinamika ketenagakerjaan dan perkembangan sektor kesehatan.

Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola organisasi yang baik, SKKM telah melakukan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga pada tahun 2013, 2022, dan 2025, guna menyesuaikan kebutuhan organisasi dan perkembangan lingkungan.

Pada 29 April 2025, SKKM memutuskan untuk berafiliasi dengan Federasi ASPEK Indonesia, yang disahkan melalui SK DPP ASPEK Indonesia No. 03/MN-DPP/ASPEK/Int/V/2025.

Langkah ini menjadi penguatan dalam memperluas jejaring perjuangan dan meningkatkan sinergi advokasi di tingkat nasional.

Selama lebih dari dua dekade, SKKM terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarganya, mengawal pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta menjadi mitra perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif.

SKKM hadir sebagai representasi solidaritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam membangun hubungan industrial yang konstruktif demi kemajuan bersama.

VISI

Menjadi Serikat Karyawan yang profesional, independen, dan berintegritas dalam memperjuangkan hak, kesejahteraan, serta martabat anggota, serta menjadi mitra strategis perusahaan dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan.

MISI